Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 27 Mei 2016 BUPATI PURWOREJO, ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 27 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO ttd TRI HANDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2016 NOMOR 10 SERI E NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 10/2016 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA I. UMUM Dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pemerintah Desa atas persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa berwenang menerbitkan Peraturan Desa. Peraturan desa sebagai wujud dari penormaan sebuah kebijakan yang diperoleh dari musyawarah desa menjadi sangat penting untuk diformulasikan secara benar dan aplikatif. Dalam upaya memberikan pedoman kepada Desa dalam menyusun Peraturan Desa secara benar dan aplikatif, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan Perundang-undangan, khususnya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, ditegaskan bahwa Ketentuan mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. Berdasarkan amanat pasal tersebut maka pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah, namun cukup 5 diatur oleh Bupati dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu dicabut dan selanjutnya perlu menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur ketentuan teknis dan tata cara penyusunan peraturan di desa sebagai pengganti pengaturan dalam Peraturan Daerah yang dicabut. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah. Dengan demikian maka pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu dilakukan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. II. PASAL DEMI PASAL