1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani komunikasi dan Informatika.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Menara telekomunikasi/ radio base station yang selanjutnya disebut Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/ bentuk konstruksinya disesuaikan dengan ketentuan jaringan telekomunikasi.
8.Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus, yaitu penyelenggaraan telekomunikasi untuk meteorologi dan geofisika, televisi, siaran radio amatir, komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu/ swasta.
9.Tim Pengendali dan Pengawas Menara Telekomunikasi yang selanjutnya dapat disebut Tim Pengendali dan Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di Daerah sebagai lokasi penyelenggaraan menara telekomunikasi.
10.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 4
11.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengendalian dan pengawasan Menara Telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dikenakan berdasarkan perhitungan biaya penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
13.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan ruang di Daerah untuk penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
14.Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang di Daerah untuk penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.Surat Ketetapan Retibusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
18.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
19.Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
20.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PejabatPegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalahPenyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 5
2.Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: