1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Purworejo.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Purworejo.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
9.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
10.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 3
11.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Purworejo.
12.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah.
13.Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRW Nasional adalah hasil perencanaan tata ruang untuk wilayah nasional.
14.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
15.Musyawarah perencanaan pembangunan desa yang selanjutnya disebut dengan musrenbangdes adalah musyawarah yang dilakukan oleh komponen pemerintah desa dengan masyarakat dalam merumuskan perencanaan pembangunan desa.
16.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17.Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa yang selanjutnya disingkat PPTAD adalah pusat pertumbuhan yang direncanakan dan difokuskan pada desa atau beberapa desa yang memiliki potensi andalan dan unggulan sebagai sentra pertumbuhan terpadu antar desa dan penggerak perkembangan ekonomi desa sekitarnya.
18.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
19.Kader Pemberdayaan Masyarakat, selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
20.Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
21.Pihak Ketiga adalah Lembaga Badan Hukum dan Perseorangan diluar pemerintahan desa dan pemerintah daerah.
22.Kemitraan adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilaksanakan sebagai akibat dari adanya keterkaitan sebagai mitra kerja.
23.Profil desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
24.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. 4