1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Bupati adalah Bupati Purworejo.
3.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Purworejo.
4.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Purworejo.
7.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8.Staf Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Staf adalah unsur Perangkat Desa sebagai pembantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban, yang diangkat sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12.Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa.
13.Sekretaris Desa adalah pimpinan sekretariat Desa yang merupakan unsur Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
14.Kepala Urusan adalah unsur Perangkat Desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
15.Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 4
16.Kepala Seksi adalah unsur Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis.
17.Pelaksana Kewilayahan adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
18.Kepala Dusun adalah Pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di bagian wilayah kerja Pemerintah Desa.
19.Desa Swasembada adalah Desa yang mempunyai profil Desa dengan skor tingkat perkembangan Desa lebih dari 80%.
20.Desa Swakarya adalah Desa yang mempunyai profil Desa dengan skor tingkat perkembangan Desa 60% sampai dengan 80%.
21.Desa Swadaya adalah Desa yang mempunyai profil Desa dengan skor tingkat perkembangan Desa kurang dari 60%.