Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 27 Mei 2016 BUPATI PURWOREJO, ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 27 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO ttd TRI HANDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2016 NOMOR 9 SERI E NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 9/2016 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA I. UMUM Kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas, fungsi wewenang dan kewajibannya berhak memperoleh penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. Sebagai upaya untuk memberikan pedoman kepada Desa dalam mengatur penghasilan dan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan Perundang-undangan, khususnya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diamanatkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Lebih lanjut pada ayat (2) pasal tersebut disebutkan bahwa Penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pada ayat (3) pasal tersebut juga diatur bahwa selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 5 Sesuai ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Lebih lanjut dalam ayat (5) pasal tersebut diamanatkan bahwa ketentuan mengenai besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu dicabut dan selanjutnya perlu menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah. Dengan demikian maka pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu dilakukan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. II. PASAL DEMI PASAL