Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 2 Agustus 2018 BUPATI PURWOREJO, TTD AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 3 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, TTD SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018 NOMOR 1 SERI E NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 1/2018 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka sesungguhnya desa telah diakui keberadaannya sejak sebelum Indonesia merdeka pada Tahun
1945.Desa dipandang dan berkedudukan sebagai representatif dari otonomi asli yang dimiliki masyarakat adat. Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai landasan dalam mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Pengertian Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 meliputi Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Dalam undang-undang tersebut Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pengertian tersebut maka desa sebagai wilayah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan aspirasi masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang dimilikinya. Dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya. Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa. 5 Adapun kode desa telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tercantum kode desa dari semua desa yang ada di Kabupaten Purworejo sejumlah 469 (empat ratus enam puluh sembilan). Dengan adanya kode desa tersebut maka secara yuridis, persyaratan administratif Desa telah terpenuhi. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Desa harus memiliki dasar hukum sebagai sebuah entitas atau satuan pemerintahan yang sah. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum penetapannya sebagai sebuah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan asas keabsahan dalam pemerintahan (rechtmatigheid van bestuur). Sesuai ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penetapan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah tentang penetapan desa menjadi suatu kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Purworejo. Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa merupakan hal yang sangat penting karena akan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Daerah. II. PASAL DEMI PASAL