Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a. Yang dimaksud dengan asas pengayoman adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini difungsikan untuk memberikan pelindungan dalam menciptakan ketentraman masyarakat. Huruf b. Yang dimaksud dengan asas kemanusiaan adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini diformulasikan mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Huruf c. Yang dimaksud dengan asas kebangsaan adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini diformulasikan mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d. Yang dimaksud dengan asas kekeluargaan adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini diformulasikan mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Huruf e. Yang dimaksud dengan asas kenusantaraan adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini diformulasikan memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Huruf f. Yang dimaksud dengan asas bhinneka tunggal ika adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini diformulasikan dengan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7 Huruf g. Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini diformulasikan mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara. Huruf h. Yang dimaksud dengan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini diformulasikan tidak memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Huruf i. Yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini diformulasikan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Huruf j. Yang dimaksud dengan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa materi muatan Peraturan Daerah ini diformulasikan mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.