1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3
5.Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arah kebijakan yang dituangkan dalam program 25 (dua puluh lima) tahunan Pembangunan Kependudukan untuk mewujudkan target Pembangunan Kependudukan Daerah dari Tahun 2021- 2045.
6.Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, Pembangunan Keluarga, Penataan Persebaran Penduduk dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.
7.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan Penduduk setempat.
8.Penduduk adalah warga Daerah dan orang asing atau pendatang yang bertempat tinggal di Daerah.
9.Kuantitas Penduduk adalah jumlah Penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah Penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
10.Kualitas Penduduk adalah kondisi Penduduk dalam aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan, Pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
11.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Masyarakat, bangsa dan negara.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
13.Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan Keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
14.Persebaran Penduduk adalah sebaran Penduduk secara keruangan.
15.Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan Penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan. 4
16.Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya mengarahkan gerak keruangan Penduduk agar serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
17.Penataan Persebaran Penduduk adalah upaya menata Persebaran Penduduk agar serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
18.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pemberdayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
19.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana.
20.Kelahiran yang selanjutnya disebut Fertilitas adalah kemampuan secara riil/nyata seorang wanita untuk melahirkan anak, dimana kemampuan ini berbeda antara wanita yang satu dengan yang lainnya.
21.Kematian yang selanjutnya disebut Mortalitas adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan secara permanen yang dapat terjadi setiap saat setelah Kelahiran hidup terjadi.
22.Kematian Ibu adalah Kematian selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan cidera.
23.Kematian Bayi adalah Kematian Bayi dalam periode 28 hari setelah proses Kelahiran.
24.Keluarga Berencana adalah upaya mengatur Kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas.
25.Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri yang telah memiliki anak dalam mengatur jarak kehamilan menggunakan program Keluarga Berencana.
26.Masyarakat adalah individu, lembaga swadaya Masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi pemuda, lembaga Pendidikan, organisasi keagamaan, lembaga sosial, swasta dan pemangku kepentingan GDPK lainnya.
27.Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan GDPK di Daerah. 5