1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kebudayaan. 3
6.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
7.Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
8.Pelestarian adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan Ekspresi Budaya Tradisional dan nilainya melalui Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan.
9.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi
10.Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis terhadap hasil Pendaftaran untuk ditetapkan sebagai warisan budaya berupa benda maupun tak benda yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang.
11.Pendokumentasian adalah kegiatan mencatat atau membuat laporan tentang suatu peristiwa atau hal yang dianggap penting.
12.Pemutakhiran Data adalah proses memperbarui, meremajakan, dan memperbaharui data agar menjadi lebih akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas.
13.Pendataan adalah upaya menginventarisir Ekspresi Budaya Tradisional untuk dilakukan Pengkajian secara akademis.
14.Pengkajian adalah upaya menggali nilai-nilai yang terkandung dalam Ekspresi Budaya Tradisional untuk dilakukan Pendaftaran.
15.Pengembangan adalah upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas bentuk Ekspresi Budaya Tradisional yang hidup ditengah-tengah masyarakat tanpa menghilangkan nilai- nilai yang terkandung di dalamnya.
16.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Ekspresi Budaya Tradisional untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan kesenian.
17.Tim Ahli Ekspresi Budaya Tradisional yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati dengan tugas melakukan Pengkajian terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. 4