Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 25 Desember 2017 BUPATI PURWOREJO, Cap ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 25 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, Cap ttd SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2017 NOMOR 10 SERI E NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 10 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Air tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan, sehingga keberadannya perlu dikelola dengan sebaik- baiknya. Dalam pengelolaan air tanah di daerah, diperlukan pengaturan agar keberadaannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat tanpa menimbulkan kerusakan pada lingkungan serta tetap terjaga kesinambungan, ketersediaan, serta kelestariannya. Untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan air tanah beralih kepada Pemerintah Provinsi. Dengan beralihnya kewenangan tersebut maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUX/20013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004tentang Sumber Daya Air tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah perlu ditinjau kembali, karena peraturan daerah tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang merupakan peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004. 5 Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah; Berdasarkan latar belakang dan landasan pemikiran tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. II PASAL DEMI PASAL