1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Purworejo.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
6.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak tebagi atas saham.
8.Perusahaan Umum Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika, yang selanjutnya disebut Perumda Graha Husada Medika adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang farmasi dan sarana kesehatan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut KPM, adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
10.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Graha Husada Medika .
11.Direksi adalah Direksi Perumda Graha Husada Medika .
12.Pegawai adalah Pegawai Perumda Graha Husada Medika .
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lim) tahun.
14.Modal Dasar adalah modal Perusahaan Umum Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. 3
15.Modal Disetor adalah bagian modal dasar yang telah disetor kepada Perumda Graha Husada Medika.
16.Deviden adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
17.Cadangan adalah bagian dari laba bersih yang digunakan untuk memperkuat modal atau menutup kerugian dan/atau untuk tujuan tertentu yang penggunaannya ditetapkan oleh Direksi.
18.Dana Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bagian dari laba bersih yang digunakan oleh Perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
19.Tantiem adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Dewas Pengawas dan Direksi Perumda Graha Husada Medika .
20.Jasa Produksi adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Pegawai Perumda Graha Husada Medika .
21.Pihak Ketiga adalah pihak lain di luar Pemerintah Daerah dan organ Perumda Graha Husada Medika.
22.Satuan Pengawas Internal, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah satuan pengawas internal di lingkungan Perumda Graha Husada Medika yang bertugas membantu Direksi dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya.
23.Rencana Bisnis Perumda Graha Husada Medika yang selanjutnya disebut Rencana Bisnis, adalah rincian kegiatan Perumda Graha Husada Medika dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
24.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Graha Husada Medika, yang selanjutnya disebut RKA, adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda Graha Husada Medika .
25.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Dewan Pengawas atau Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
26.Tahun buku adalah tahun takwin yang dimulai tanggal 1 januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.