1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo. 3
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat.
7.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pernerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
8.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di Pasar Daerah yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di Pasar Daerah.
9.Kios Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang barang/ jasa oleh perorangan/ Badan yang terletak di pasar Daerah.
10.Los pasar Daerah yang selanjutnya disebut Los adalah bangunan beratap tanpa dinding yang ada di pasar Daerah dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk berjualan barang atau jasa atau usaha lain oleh beberapa orang.
11.Pelataran Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pelataran adalah bagian dari Pasar Daerah di luar kios dan los yang masih berada dalam lingkungan Pasar Daerah.
12.Pedagang adalah orang/ Badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/ jasa di dalam Pasar Daerah dan/ atau di pelataran Pasar Daerah dengan mengambil tempat berdagang di lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
13.Pihak ketiga adalah orang pribadi atau Badan yang melaksanakan pembangunan di Pasar Daerah, baik dengan modal sendiri maupun modal dari pedagang.
14.Tanah Pemerintah Daerah adalah tanah yang dimiliki, dikuasai dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 4
15.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
16.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
17.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan fasilitas Pasar Rakyat, berupa Pelataran, Los, Kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
18.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas Pasar Daerah dan/ atau mendapatkan jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di lingkungan Pasar Daerah.
19.Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana berupa pelataran, los dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
20.Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi yang terutang.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
23.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
24.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
25.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
26.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 5
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :