Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal BUPATI PURWOREJO, YULI HASTUTI Diundangkan di Purworejo pada tanggal Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, R. ACHMAD KURNIAWAN KADIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN NOMOR SERI NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya berkesinambungan, yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam proses pembangunan diperlukan perencanaan pembangunan yang merupakan pedoman dan penentu arah pelaksanaan pembangunan. Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional, sehingga perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang merupakan pedoman dan arah pembangunan daerah dalam bentuk visi dan misi untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dijabarkan lebih lanjut dan terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan jangka menengah yang disesuaikan dengan visi dan misi Kepala Daerah. Perencanaan pembangunan jangka menengah daerah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, memuat prioritas pembangunan daerah dan rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah. Dalam upaya memberikan pedoman dan untuk menentukan arah pelaksanaan pembangunan di Daerah, serta dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, adalah untuk:
1.mendukung koordinasi antar pelaku dalam pembangunan Daerah;
2.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi Pemerintah maupun Pusat dan Daerah dalam pembangunan Daerah;
3.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam pembangunan Daerah;
4.menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dalam pembangunan Daerah; dan
5.mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL