Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya seperti Dana darurat, Dana Bencana Alam, Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara:
a.menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.menyusun Rencana Kerja dan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
c.ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.