Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 3 Desember 2018 BUPATI PURWOREJO, ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 3 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018 NOMOR 11 SERI C NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 11/2018 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM Sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggaran otonomi dan tugas pembantuan dan dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka sebagai konsekwensi dari terbitnya peraturan tersebut berimplikasi pada sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan yang kemudian menjadi dasar untuk segera dicabut demi menjamin kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan kedudukan hukum di atas perlu dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. Tujuan dan esensinya pencabutan Peraturan Daerah tersebut adalah untuk menjamin kepastian, kemanfaatan dan keadilan dalam hukum. 5 II. PASAL DEMI PASAL