1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Bupati adalah Bupati Purworejo.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda, adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
7.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah.
9.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
10.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang undangan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
11.Program Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Propemperda, adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
12.Pemrakarsa adalah pimpinan Perangkat Daerah, anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda yang mengajukan usul rancangan Perda.
13.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
14.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Deerah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah. 3
15.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada Daerah terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
16.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
17.Kajian adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah untuk mengkaji keberlakuan dan/atau ketidakberlakuan suatu Perda yang telah diundangkan.
18.Nomor Register adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
19.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
20.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
21.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
22.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
23.Partisipasi masyarakat adalah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingan dalam proses persiapan, pembentukan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Rencana Keuangan Tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.