(1) Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi yang terutang.
(2) Pembayaran retribusi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tunai atau non tunai.
(3) Pembayaran retribusi secara tunai sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut:
a. wajib membayar Retribusi kepada petugas pemungut retribusi;
b. petugas pemungut retribusi menyetor hasil pemungutan retribusi kepada bendahara penerimaan di Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
c. hasil dari penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b harus disetor ke kas umum daerah paling lama satu hari kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Retribusi secara non tunai sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 8 Desember 2020 BUPATI PURWOREJO, ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 7 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, ttd SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2021 NOMOR 5 SERI C NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 11-322/2020 7 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR : 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA NO LOKASI OBJEK WISATA TARIF RETRIBUSI 1.
2.
3.
4.
5.
Kawasan Geger Menjangan:
Tarif masuk untuk orang Goa Seplawan:
a. Tarif masuk untuk orang
b. Tarif masuk untuk kendaraan:
1) kendaraan roda 6 (enam)
2) kendaraan roda 4 (empat)
3) kendaraan roda 2 (dua) Pantai Jatimalang:
a. Tarif masuk untuk orang
b. Tarif masuk untuk kendaraan:
1) kendaraan roda 6 (enam)
2) kendaraan roda 4 (empat)
3) kendaraan roda 2 (dua) Museum Tosan Aji:
a. Tarif masuk untuk orang:
1) Masyarakat umum
2) Pelajar/ mahasiswa
b. Tarif masuk untuk kendaraan:
1) kendaraan roda 6 (enam)
2) kendaraan roda 4 (empat)
3) kendaraan roda 2 (dua) Kolam Renang Artha Tirta:
a. Tarif masuk untuk orang:
1) hari biasa
2) hari besar/libur Rp2.500,00 Rp5.000,00 Rp10.000,00 Rp5.000,00 Rp2.000,00 Rp5.000,00 Rp10.000,00 Rp5.000,00 Rp2.000,00 Rp5.000,00 Rp2.500,00 Rp10.000,00 Rp5.000,00 Rp2.000,00 Rp5.000,00 Rp7.500,00 8 6.
7.
8.
9.
b. Tarif masuk untuk kendaraan:
1) kendaraan roda 6 (enam)
2) kendaraan roda 4 (empat)
3) kendaraan roda 2 (dua) Pantai Keburuhan:
a. Tarif masuk untuk orang
b. Tarif masuk untuk kendaraan:
1) kendaraan roda 6 (enam)
2) kendaraan roda 4 (empat)
3) kendaraan roda 2 (dua) Bumi Perkemahan Argo Putro dan Heroes Park:
a. Tarif masuk untuk orang:
1) Masyarakat umum
2) Pelajar/ mahasiswa
b. Tarif masuk untuk kendaraan:
1) kendaraan roda 6 (enam)
2) kendaraan roda 4 (empat)
3) kendaraan roda 2 (dua) Curug Muncar Bruno:
a. Tarif masuk untuk orang
b. Tarif masuk untuk kendaraan:
1) kendaraan roda 6 (enam)
2) kendaraan roda 4 (empat)
3) kendaraan roda 2 (dua) Bendungan Bener:
a. Tarif masuk untuk orang
b. Tarif masuk untuk kendaraan:
1) kendaraan roda 6 (enam)
2) kendaraan roda 4 (empat)
3) kendaraan roda 2 (dua) Rp10.000,00 Rp5.000,00 Rp2.000,00 Rp5.000,00 Rp10.000,00 Rp5.000,00 Rp2.000,00 Rp5.000,00 Rp2.500,00 Rp10.000,00 Rp5.000,00 Rp2.000,00 Rp5.000,00 Rp10.000,00 Rp5.000,00 Rp2.000,00 Rp5.000,00 Rp10.000,00 Rp5.000,00 Rp2.000,00 BUPATI PURWOREJO, ttd AGUS BASTIAN 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA I. UMUM Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan sarana rekreasi dan olahraga, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan tempat rekreasi dan olahraga. Atas penyediaan tempat rekreasi dan olahraga tersebut Pemerintah Daerah telah memungut Retribusi kepada orang atau Badan pengguna jasa pelayanan tersebut.
Guna memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Retribusi Tempat Retribusi dan Olahraga serta untuk memberikan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemungutan retribusi tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Retribusi dan Olahraga.
Sejalan dengan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, perekonomian dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Retribusi dan Olahraga, perlu disesuaikan dengan menghapus, mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud.
Berdasarkan latar belakang pemikiran dan pertimbangan tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo memandang perlu untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Retribusi dan Olahraga.
10 Dengan adanya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga maka diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sejalan dengan dengan adanya peningkatan potensi daerah disektor pariwisata dan keolahragaan.
II. PASAL-DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR : 5