Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 25 Agustus 2021 BUPATI PURWOREJO, ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 25 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, ttd SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2021 NOMOR 14 SERI E NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 11-178/2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2021-2026 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Pembangunan daerah selain untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional juga bertujuan untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah secara adil dan merata guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi Bupati, maka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran visi, misi, dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menyusun RPJMD Tahun 2021-2026 secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RPJMD Tahun 2021-2026 selanjutnya akan dijabarkan dalam Renstra PD dan RKPD pada setiap tahun anggaran. Sesuai ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026 sebagai dasar perencanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. II. PASAL DEMI PASAL