1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Kecamatan adalah kecamatan di Daerah yang wilayah kerjanya meliputi Desa tempat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
5.Camat adalah Camat yang mempunyai wilayah kerja meliputi desa tempat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Purworejo.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 3
13.Pemilihan Kepala Desa adalah Pemilihan Kepala Desa Serentak dan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.
14.Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau secara bergelombang.
15.Pemilihan Kepala Desa Satu Kali adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua Desa dalam wilayah Daerah.
16.Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk sebagian Desa dalam wilayah Daerah yang dilaksanakan pada hari yang sama dalam setiap gelombang.
17.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
18.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.
19.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Desa adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
20.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
21.Tim Pengawas dan Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Tim Pengawas dan Fasilitasi adalah tim yang dibentuk Camat untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan memfasilitasi Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
22.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
23.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
24.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari Pemilih atau keluarganya, karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
25.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
26.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga Negara Indonesia yang mendaftar sebagai calon Kepala Desa dan belum ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa. 4
27.Calon Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
28.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan suara sebanyak-banyaknya.
29.Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
30.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
31.Calon Terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
32.Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Pengangkatan adalah pengangkatan Kepala Desa oleh Bupati yang proses pemilihannya telah dilaksanakan secara sah.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
34.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
35.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
36.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah PNS yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38.Hari adalah hari kerja.