1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Camat adalah Camat yang mempunyai wilayah kerja meliputi desa tempat penyelenggaraan pemilihan kepala Desa.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Purworejo. 3 SALINAN
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan kepala Desa antar waktu.
11.Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau secara bergelombang.
12.Pemilihan Kepala Desa satu kali adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua desa dalam wilayah Daerah.
13.Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk sebagian desa dalam wilayah Daerah yang dilaksanakan pada hari yang sama dalam setiap gelombang.
14.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
15.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
16.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
17.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten Purworejo dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
18.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
19.Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
20.Daftar Pemilih Tambahan, yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
21.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. 4 SALINAN
22.Bakal Calon Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah Warga Desa yang mendaftar sebagai calon Kepala Desa dan belum ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
23.Calon Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Calon adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
24.Putra Desa adalah bukan penduduk desa yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: