1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD, adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purworejo.
5.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Direktur adalah Direktur RSUD.
8.TarifPelayanan Kesehatan Kelas III, yang selanjutnya disebut Tarif, adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. 3
9.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
10.Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan.
11.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatanyang telah teregistrasi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Tenaga lainnya adalah pegawai yang tidak langsung memberikan pelayanan kepada pasien.
14.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di RSUD.
15.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh RSUD.
16.Rawat Intensif adalah pelayanan kesehatan rawat inap di ruang intensif yang memerlukan peralatan khusus, pengawasan dan tindakan terus menerus selama 24 jam.
17.High Care Unit, yang selanjutnya disingkat HCU, adalah Unit Pelayanan bagi pasien dengan kondisi respirasi, hemodinamik dan kesadaran yang stabil yang masih memerlukan pengobatan, perawatan, dan observasi secara ketat.
18.Rawat Isolasi adalah pelayanan rawat inap secara terpisah yang diberikan kepada pasien yang memerlukan perawatan medik khusus guna mempercepat penyembuhan dan mencegah penularan penyakit.
19.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
20.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
21.Konsultasi Gizi adalah konsultasi yang diberikan kepada pasien mengenai pengaturan makanan.
22.Visiteadalah pemeriksaan langsung oleh dokter terhadap pasien di ruang rawat inap. 4
23.Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
24.Operator adalah dokter yang melaksanakan tindakan operasi.
25.Tindakan Medik Operatif adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh dokter berupa tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan regional atau pembiusan lokal.
26.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
27.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi.
28.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik.
29.Pelayanan Rahabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk bimbingan sosial medik dan jasa psikologi.
30.Pelayanan Keperawatan/Kebidanan adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga Perawat/Bidan.
31.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi dan konsultasi lainnya.
32.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
33.Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah untuk kepentingan pemakaman.
34.Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
35.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
36.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas RSUD yang digunakan langsung dalam rangka diagnosis, pengobatan, perawatan, observasi dan rehabilitasi termasuk makan untuk rawat inap.
37.Bahan dan Alat Habis Pakai adalah bahan, alat-alat, bahan kimia, reagent, film dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
38.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
39.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 5
40.Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan oleh RSUD.
41.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan, adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
42.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik badan hukum atau bukan badan hukum.