Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3
5.Perangkat Daerah teknis adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan perindustrian.
6.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri.
7.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
8.Industri unggulan daerah adalah industri yang ditetapkan menjadi industri unggulan di Kabupaten Purworejo.
9.Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah 2017-2037 yang selanjutnya disingkat RPIP adalah adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037.
10.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018-2038 yang selanjutnya disingkat RPIK 2018-2038 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 .
11.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah lokasi pemusatan kegiatan industri kecil dan industri menengah yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, atau mengerjakan produksi yang sama dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang