1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Purworejo. 3
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
9.Perempuan Korban adalah perempuan yang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, dan kerugian lainnya yang diakibatkan karena kekerasan, eksploitasi dan/atau diskriminasi berbasis gender baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
10.Anak Korban adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan yang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, dan kerugian lainnya yang diakibatkan karena kekerasan, eksploitasi dan/atau diskriminasi baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
11.Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak- haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
12.Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
13.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik kelompok golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
14.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana, secara melawan hukum dan menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 4
15.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau Pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
16.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab dan/atau mereka yang memiliki kuasa atas anak, yang seharusnya dapat dipercaya yaitu orang tua, keluarga dekat, guru, pembina, aparat penegak hukum, pengasuh dan pendamping.
17.Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah Diskriminasi, Kekerasan, dan Eksploitasi, serta keberulangan terjadinya terhadap Perempuan dan Anak.
18.Pelayanan adalah segala upaya dan tindakan untuk memenuhi hak Perempuan Korban dan Anak Korban Diskriminasi, Kekerasan, Eksploitasi, Perlakuan Salah Terhadap Anak, dan penelantaran yang meliputi Pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial, dan restitusi.
19.Pendampingan adalah segala upaya dan tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri terhadap Perempuan Korban dan Anak Korban Diskriminasi, Kekerasan, Eksploitasi, Perlakuan Salah Terhadap Anak, dan penelantaran terhadap Perempuan dan Anak untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi supaya memberikan rasa aman dan nyaman serta memiliki kesiapan dan/atau kemampuan memperoleh Pelayanan dan menjalani kehidupannya.
20.Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi Perempuan Korban dan Anak Korban Diskriminasi, Kekerasan, dan Eksploitasi dengan tujuan agar Perempuan Korban dan Anak Korban merasa aman dan nyaman dalam mengakses Pelayanan.
21.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi Perempuan Korban dan Anak Korban Diskriminasi, Kekerasan, Eksploitasi, Perlakuan Salah, penelantaran dan masalah lainnya. 5
22.Forum Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FPKK adalah forum koordinasi Pencegahan, penanganan dan pemberdayaan Perempuan Korban dan Anak Korban Kekerasan dan masalah lainnya yang penyelenggaraannya dilakukan secara berjejaring dan dibentuk di tingkat Daerah, Kecamatan, dan Desa.
23.Pusat Pelayanan Terpadu adalah lembaga non struktural yang mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem Pelayanan terpadu bagi Perempuan Korban dan Anak Korban.
24.Reintegrasi Sosial adalah segala upaya untuk menguatkan kesiapan dan kemampuan Perempuan Korban dan Anak Korban agar memperoleh kesejahteraannya kembali dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya secara bermartabat, termasuk menguatkan penerimaan dan dukungan ke dalam lingkungan keluarga dan/atau masyarakat untuk perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan Korban dan Anak Korban.
25.Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang diberikan kepada Perempuan Korban, Anak Korban dan/atau keluarga korban oleh pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita Perempuan Korban, Anak Korban dan/atau keluarga korban.
26.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
27.Dunia Usaha adalah organisasi komersial, seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa, termasuk Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah serta swasta atau wirausahawan beserta jaringannya, yang akan melaksanakan tanggung jawab sosialnya.