1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Purworejo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3
6.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, badan usaha milik negara dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
7.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan Lokasi bInaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan Lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
9.Lokasi PKL adalah tempat yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha PKL, yang berada di lahan dan/atau bangunan milik pemerintah, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, badan usaha milik negara dan/atau swasta.
10.Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
11.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
13.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
14.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
15.Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk dan bertugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang Penataan PKL dan Pemberdayaan PKL. 4
16.Surat Ketetapan Penempatan PKL yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat ketetapan untuk menetapkan penempatan PKL pada Lokasi Binaan yang diterbitkan oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan terpadu satu pintu atas nama Bupati berdasarkan rekomendasi dari kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.