1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
5.Camat adalah Camat di Kabupaten Purworejo.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Purworejo.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Purworejo.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 4
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
13.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.
14.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
15.Tim Pelaksana adalah Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa.
16.Tim Seleksi Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah Tim yang dibentuk oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan seleksi Calon Perangkat Desa dan menetapkan peringkat nilai dari hasil ujian tertulis serta nilai pengabdian bagi Calon Perangkat Desa.
17.Bakal Calon Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Bakal Calon, adalah warga desa yang mengajukan lamaran tertulis kepada Tim Pelaksana untuk dapat diangkat sebagai Perangkat Desa.
18.Calon Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Calon, adalah Bakal Calon yang berkas lamarannya dinyatakan oleh Tim Pelaksana telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
20.Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintahan Desa yang merupakan kesatuan wilayah dan penduduk dan dipimpin oleh Kepala Dusun.
21.Hari adalah hari kerja.
22.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
23.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
24.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
25.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: