Ruang lingkup pengaturan Pengeloaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.Barang Milik Daerah;
b.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
c.perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
d.pengadaan;
e.penggunaan;
f.pemanfaatan;
g.pengamanan dan pemeliharaan;
h.penilaian;
i.pemindahtanganan;
j.pemusnahan;
k.penghapusan;
l.penatausahaan;
m.kebijakan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
n.pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum;
o.Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
p.ganti rugi dan Sanksi;
q.pengelolaan Aset Tak Berwujud; dan
r.ketentuan lain-lain.