Nilai Jual Objek Pajak sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta Rupiah). Contoh 1: (untuk Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp100.000.000,00) Wajib Pajak A mempunyai Objek Pajak berupa:
a.tanah seluas 50 m2 dengan nilai jual Rp80.000,00/m2;
b.bangunan rumah seluas 50 m 2 dengan nilai jual Rp200.000,00/m2; Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
a.NJOP Bumi: 50 x Rp80.000,00 = Rp4.000.000,00
b.NJOP Bangunan: 50 x Rp200.000,00 = Rp10.000.000,00
c.Total NJOP Bumi dan Bangunan: Rp4.000.000,00 + Rp10.000.000,00 = Rp14.000.000,00
d.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak: Rp10.000.000,00 10
e.Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak: Rp14.000.000,00 - Rp10.000.000,00 = Rp4.000.000,00
f.Tarif pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah: 0,08 %
g.Pajak Bumi dan bangunan terutang : 0,08 % x Rp4.000.000,00 = Rp3.200,00 Contoh 2 (untuk Nilai Jual Objek Pajak lebih dari Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp300.000.000,00) Wajib Pajak B mempunyai Objek Pajak berupa:
a.tanah seluas 1.000 m2 dengan nilai jual Rp200.000,00/m2;
b.bangunan rumah dan garasi seluas 100 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2; Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
a.NJOP Bumi: 1.000 x Rp200.000,00 = Rp200.000.000,00
b.NJOP Bangunan: Rumah dan garasi: 100 x Rp350.000,00 = Rp35.000.000,00
c.Total NJOP Bumi dan Bangunan: Rp200.000.000,00 + Rp35.000.000,00 = Rp 235.000.000,00
e.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak: Rp10.000.000,00
f.Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak: Rp235.000.000,00 - Rp10.000.000,00) = Rp225.000.000,00
g.Tarif pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah: sampai dengan Rp 100.000.000,00: 0,08 % lebih dari Rp. 100.000.000,00 sampai dengan Rp300.000.000,00: 0,10 % 11
h.Pajak Bumi dan Bangunan terutang : 0,08 % x Rp100.000.000,00 = Rp80.000,00 0,10% x Rp125.000.000,00 = Rp125.000,00 = (Rp80.000,00 + Rp125.000,00) = Rp.205.000,- Contoh3 (untuk Nilai Jual Objek Pajak lebih dari Rp300.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00) : Wajib Pajak C mempunyai Objek Pajak berupa:
a.tanah seluas 1.000 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2;
b.bangunan rumah dan garasi seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2; Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
a.NJOP Bumi: 1.000 x Rp350.000,00 = Rp350.000.000,00
b.NJOP Bangunan: Rumah dan garasi: 400 x Rp350.000,00 = Rp140.000.000,00
c.Total NJOP Bumi dan Bangunan: (Rp350.000.000,00 + Rp140.000.000,00) = Rp 490.000.000,00
e.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak: Rp10.000.000,00
i.Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak: (Rp490.000.000,00 - Rp10.000.000,00) = Rp480.000.000,00
j.Tarif pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah: sampai dengan Rp 100.000.000,00: 0,08 % lebih dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp300.000.000,00: 0,10 % lebih dari Rp.300.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00: 0,12 % 12
k.Pajak Bumi dan Bangunan terutang: 0,08% x Rp100.000.000,00 = Rp80.000,00 0,10% x Rp200.000.000,00 = Rp200.000,00 0,12% x Rp180.000.000,00 = Rp216.000,00 (Rp80.000,00 + Rp200.000,00 + Rp216.000,00) = Rp496.000,- Contoh 4 (untuk Nilai Jual Objek Pajak lebih dari Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00) Wajib Pajak D mempunyai Objek Pajak berupa:
a.tanah seluas 1.000 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2;
b.bangunan rumah dan garasi seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp800.000,00/m2; Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
a.NJOP Bumi: 1.000 x Rp350.000,00 = Rp350.000.000,00
b.NJOP Bangunan: Rumah dan garasi: 400 x Rp800.000,00 = Rp320.000.000,00
c.Total NJOP Bumi dan Bangunan: (Rp350.000.000,00 + Rp320.000.000,00) = Rp 670.000.000,00
e.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak : Rp10.000.000,00
l.Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak: (Rp670.000.000,00 - Rp10.000.000,00) = Rp660.000.000,00
m.Tarif pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah: sampai dengan Rp 100.000.000,00: 0,08 % lebih dari Rp. 100.000.000,00 sampai dengan Rp300.000.000,00: 0,10 % lebih dari Rp.300.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00: 0,12 % lebih dari Rp.500.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00: = 0,14 % 13
n.Pajak Bumi dan Bangunan terutang : 0,08% x Rp100.000.000,00 = Rp80.000,00 0,10% x Rp200.000.000,00 = Rp200.000,00 0,12% x Rp200.000.000,00 = Rp240.000,00 0,14% x Rp160.000.000,00 = Rp224.000,00 = (Rp80.000,00 + Rp200.000,00 + Rp240.000,00 + Rp224.000,00) = Rp744.000,00 Contoh 5 (untuk NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,00) Wajib Pajak E mempunyai Objek Pajak berupa:
a.tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp500.000,00/m2;
b.bangunan rumah dan garasi seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp750.000,00/m2;
c.taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp500.000,00/m2;
d.pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 2 m dengan nilai jual Rp275.000,00/m2. Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
a.NJOP Bumi: 800 x Rp500.000,00 = Rp400.000.000,00
b.NJOP Bangunan:
1.Rumah dan garasi: 400 x Rp750.000,00 = Rp300.000.000,00
2.Taman: 200 x Rp500.000,00 = Rp100.000.000,00
3.Pagar: (120 x 2) x Rp200.000,00 = Rp480.000.000,00
c.Total NJOP Bangunan: Rp880.000.000,00
d.Total NJOP Bumi dan Bangunan: (Rp400.000.000,00 + Rp880.000.000,00) = Rp1.280.000.000,00
e.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak: Rp10.000.000,00
f.Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak: (Rp1.280.000.000,00 - Rp10.000.000,00) = Rp1.270.000.000,00 14
g.Tarif pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah: sampai dengan Rp 100.000.000,00: 0,08 % lebih dari Rp. 100.000.000,00 sampai dengan Rp300.000.000,00: 0,10 % lebih dari Rp.300.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00: 0,12 % lebih dari Rp.500.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00: 0,14 % lebih dari Rp.1.000.000.000,00: 0,24 %
h.Pajak Bumi dan Bangunan terutang : 0,08% x Rp100.000.000,00 = Rp80.000,00 0,10% x Rp200.000.000,00 = Rp200.000,00 0,12% x Rp200.000.000,00 = Rp240.000,00 0,14% x Rp500.000.000,00 = Rp700.000,00 0,24% x Rp270.000.000,00 = Rp648.000,00 (Rp80.000,00 + Rp200.000,00 + Rp240.000,00 + Rp700.000,00 + Rp648.000,00) = Rp1.868.000,00 Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR : 15 15