Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 30 Desember 2015 Pj. BUPATI PURWOREJO, TTD AGUS UTOMO Diundangkan di Purworejo pada tanggal 30 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TTD TRI HANDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2015 NOMOR 16 SERI E NOMOR 13 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 16/2015 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di Daerah. Dalam upaya memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk tersebut, Pemerintah Daerah telah menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan. Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan pelayanan administrasi kependudukan berupa penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil serta pelayanan administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuaan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo masih memerlukan peran serta dan dukungan masyarakat dalam bentuk pembayaran Retribusi atas pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 5 Sejalan dengan dinamika perubahan peraturan perundang- undangan di tingkat pusat, khususnya yang mengatur kependudukan, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 79A ditegaskan bahwa Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut lebih lanjut di ditegaskan kembali dalam Pasal 78 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan terbitnya Undang-Undang dan Peraturan Daerah tersebut, maka pemungutan Retribusi atas Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 menjadi bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sesuai hierarkhi peraturan perundang-undangan dan asas hukum di bidang peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan keberadaannya dikesampingkan dengan adanya Peraturan Daerah yang diterbitkan kemudian dan mengatur hal yang sama. Dengan demikian maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil mutlak harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL