menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO dan BUPATI PURWOREJO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH FARMASI DAN SARANA KESEHATAN GRAHA HUSADA MEDIKA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 16), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Purworejo. 3
5.Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo, yang selanjutnya disebut PD. Graha Husada Medika, adalah Perusahaan Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PD. Graha Husada Medika.
8.Direksi adalah Direksi PD. Graha Husada Medika.
9.Pegawai adalah Pegawai PD. Graha Husada Medika.
10.Modal Dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD. Graha Husada Medika pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
11.Modal Disetor adalah bagian modal dasar yang telah disetor kepada PD. Graha Husada Medika pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
12.Jasa Produksi adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Organ dan Pegawai PD. Graha Husada Medika.
13.Cadangan Umum adalah dana yang dihimpun dari laba bersih untuk memperkuat modal atau menutup kerugian yang mungkin terjadi pada PD. Graha Husada Medika.
14.Cadangan Tujuan adalah dana yang dihimpun dari laba bersih untuk tujuan tertentu dan penggunaannya ditetapkan oleh Direksi.
15.Dana Kesejahteraan adalah dana yang dihimpun dari laba bersih untuk kesejahteraan Direksi dan Pegawai PD. Graha Husada Medika yang dapat dipergunakan untuk dana pensiun, dana sosial atau untuk kesejahteraan lainnya.
16.Pihak Ketiga adalah pihak lain di luar Pemerintah Daerah dan organ PD. Graha Husada Medika.
17.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah satuan pengawas internal di lingkungan PD. Graha Husada Medika yang bertugas membantu Direksi dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya.
18.Laporan Kegiatan Usaha adalah laporan PD. Graha Husada Medika yang meliputi laporan keuangan dan laporan manajemen.
2.Ketentuan Pasal 7, diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: