Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 13 Agustus 2019 BUPATI PURWOREJO, ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 13 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, ttd SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2019 NOMOR 16 SERI E NOMOR 14 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 16-255/2019 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (P2KSM) KABUPATEN PURWOREJO I. UMUM Pembangunan Daerah mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat yang diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi untuk tercapainya tujuan Pembangunan Daerah. Salah satu upaya untuk mendukung pencapaian tujuan Pembangunan Daerah tersebut Pemerintah Kabupaten Purworejo telah melaksanakan upaya pemberdayaan potensi usaha ekonomi produktif masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di Daerah. Sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo. Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan program dan perubahan peraturan perundang-undangan maka program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali, khususnya mengenai kelembagaan, investasi, pemberdayaan masyarakat dan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah. 5 Kelembagaan pelaksana Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir program ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah melakukan evaluasi terhadap kelembagaan UPT, dengan hasil evaluasi menghapus UPT Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo. Dengan dihapuskannya UPT Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat maka Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD pada UPT Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat telah dicabut. Berkaitan dengan penghapusan UPT Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan PPK BLUD sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menghentikan investasi jangka panjang non permanen berupa dana bergulir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, yang mengatur pemberdayaan dan pembiayaan usaha mikro secara lebih komprehensif. Dengan berlakukan peraturan perundang-undangan tersebut maka pengaturan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat dalam Peraturan Daerah sudah tidak diperlukan lagi sehingga perlu dicabut. Dalam upaya menciptakan tertib hukum daerah dan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan terhadap program pemberdayaan masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo perlu dicabut. 6 II. PASAL DEMI PASAL