1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Bupati adalah Bupati Purworejo.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang menangani urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.
6.Kurikulum pendidikan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
7.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
8.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS, adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
9.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, deteksi dini, penanganan dan rehabilitasi.
10.Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten yang selanjutnya disebut KPAK adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
11.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV.
12.Orang yang hidup dengan pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja atau keluarga dari orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS.
13.Kelompok Risiko Tinggi adalah setiap orang atau badan yang dalam keadaan dan kapasitasnya menentukan keberhasilan upaya penanggulangan HIV dan AIDS, antara lain orang yang terinfeksi dan keluarganya, pekerja seks komersial, pelanggan pekerja seks komersial, pelaku seks bebas dan pemakai narkotika suntik.
14.Kelompok resiko rendah tertular HIV dan AIDS adalah semua masyarakat dalam berbagai lapisan yang tidak secara langsung berhubungan dengan berbagai faktor yang dapat menularkan HIV dan AIDS.
15.Populasi kunci atau kelompok resiko tinggi tertular HIV adalah seseorang atau kelompok yang dengan sengaja atau tidak telah melakukan suatu tindakan yang sangat beresiko tertular HIV dan AIDS.
16.Kelompok yang tergolong dalam Populasi kunci atau kelompok resiko tinggi tertular HIV dan AIDS adalah wanita pekerja seks komersial, pria pekerja seks komersial, komunitas Gay, waria, laki– laki seks dengan laki-laki, pelanggan pekerja seks komersial, pengguna narkotika suntik, istri dari ODHA, pasangan seks dari pengguna narkotika suntik, warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang yang sering berganti- ganti pasangan seks dan, anak buah kapal. 4
17.Pekerja Seks adalah seorang Laki-laki, perempuan atau Waria yang menyediakan dirinya untuk melakukan hubungan seksual dengan mendapatkan imbalan.
18.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit – penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
19.Kelompok Rawan tertular HIV dan AIDS adalah ibu hamil, penderita TB, penderita IMS, ibu rumah tangga dan keluarga ODHA.
20.Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik untuk Penanggulangan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik adalah suatu cara praktis dalam pendekatan kesehatan masyarakat, yang bertujuan mengurangi akibat negatif pada kesehatan karena penggunaan napza dengan cara suntik.
21.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
22.NAPZA Suntik adalah NAPZA yang dalam penggunaannya melalui penyuntikan ke dalam pembuluh darah sehingga dapat menularkan HIV dan AIDS.
23.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
24.Konselor adalah pemberi pelayanan konseling yang telah dilatih keterampilan konseling HIV dan dinyatakan mampu.
25.Konseling dan Testing yang selanjutnya disingkat KT adalah tempat/ layanan kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan konseling dan testing HIV baik yang dilakukan secara suka rela maupun yang diprakarsai oleh petugas kesehatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan faktor resiko.
26.Perawatan dan pengobatan adalah Upaya dan pelayanan tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
27.Dukungan adalah upaya-upaya yang diberikan kepada ODHA dan OHIDHA baik dari keluarga maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup.
28.Pemeriksaan HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
29.Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dimana tes HIV dilakukan secara tanpa diketahui identitasnya. 5
30.Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
31.Anti retroviral (ARV) adalah obat yang sifatnya tidak mematikan tapi menekan laju perkembangan HIV di dalam tubuh manusia.
32.Mandatory Tes adalah tes yang dilakukan sepihak oleh petugas kesehatan tanpa persetujuan dari pasien.
33.Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat di semua lapisan, sektor dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk meningkatkan jumlah dan mutu upaya masyarakat di bidang kesehatan.
34.Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Purworejo.
35.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM peduli HIV dan AIDS adalah sekumpulan masyarakat yang berpartisipasi dalam proses penanggulangan HIV dan AIDS yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dan atau Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Purworejo.
36.Stigma adalah pengucilan terhadap orang atau suatu kelompok tertentu dengan memberi cap atau julukan tertentu tanpa alasan yang sah secara hukum.
37.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan baik langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
38.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah.