1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
3.Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang dibantu oleh perangkat daerahnya.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dibantu oleh Perangkat Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Purworejo.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal yang kewenangan Daerah.
8.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
9.Perangkat Daerah terkait adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menangani urusan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan.
10.Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menangani urusan yang secara teknis menangani materi pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan.
11.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan Perizinan Berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
12.Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada seseorang atau Pelaku Usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
13.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
14.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau Badan usaha yang melakukan usaha pada bidang tertentu. 4
15.Pelaku Kegiatan adalah orang perseorangan atau Badan yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
16.Pemohon adalah orang atau Badan yang mengajukan permohonan pelayanan Nonperizinan.
17.Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara atau Badan usaha milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, Badan hukum publik, dan bentuk Badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
18.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
19.Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
20.Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disebut PB-UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
21.Perizinan Nonberusaha adalah dokumen dan/atau bukti legalitas persetujuan dari Pemerintah Daerah di luar kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang- Undangan.
22.Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya kegiatan kepada seseorang atau Badan.
23.Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
24.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
25.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
26.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui pendekatan tertentu dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Kegiatan.
27.Inspeksi Lapangan adalah salah satu bentuk Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang bertujuan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan Kegiatan Usaha.
28.Sinergitas adalah pola hubungan yang saling menguntungkan dari beberapa pihak yang berbeda. 5