1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang memberikan izin usaha sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
7.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
8.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
9.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang- undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
10.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
11.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro. 4
12.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
13.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
14.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Pelaku Usaha Mikro.
15.Pelaku Usaha Mikro adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Daerah atau melakukan kegiatan dalam Daerah, baik sendiri maupun bersama- sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan Usaha Mikro dalam berbagai bidang ekonomi.
16.Jejaring Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang berada dalam rantai produksi barang/jasa yang sama atau berbeda dan memiliki keterkaitan satu sama lain serta kepentingan yang sama.
17.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain yang bergerak di bidang Pemberdayaan Usaha Mikro.
18.Kompetensi adalah kemampuan dalam menghadapi situasi dan keadaan dalam bidang usaha.
2.Setelah huruf i Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: