1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
6.Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
7.Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan. 3
8.Sempadan Jaringan Irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi.
9.Garis Sempadan Saluran adalah garis batas luar pengamanan saluran.
10.Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
11.Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan jalan atau rencana lebar jalan.
12.Garis Sempadan Jalur Kereta Api adalah batas sisi kanan dan kiri Ruang Manfaat, Ruang Milik dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.
13.Sempadan Waduk adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan waduk yang berfungsi sebagai kawasan pelindung waduk.
14.Garis Sempadan Pagar adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat dibuat pagar.
15.Garis Sempadan Bangunan adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat didirikan bangunan.
16.Daerah Sempadan Jalan adalah kawasan sepanjang jalan yang dibatasi oleh as jalan dan garis sempadan jalan.
17.Daerah Sempadan Jalur Kereta Api adalah kawasan sepanjang rel kereta api yang dibatasi oleh batas luar ruang milik jalan (RUMIJA), ruang manfaat jalan (RUMAJA) dan ruang pengawasan jalan (RUWASJA).
18.Daerah Sempadan Pagar adalah kawasan sepanjang sungai, saluran, jalan, Jalur kereta api yang dibatasi oleh garis sempadan pagar dengan garis sempadan sungai/ saluran/ jalan/ Jalur kereta api.
19.Daerah Sempadan Bangunan adalah kawasan sepanjang sungai/ saluran/ jalan/ Jalur kereta api yang dibatasi oleh garis sempadan pagar dan sempadan bangunan.
20.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
21.Tanggul adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
22.Saluran adalah suatu sarana/ wadah/ alur untuk mengalirkan sejumlah air tertentu sesuai dengan fungsinya.
23.Saluran Bertanggul adalah suatu saluran yang mempunyai tanggul alam dan atau buatan di kanan atau kirinya dalam rangka memenuhi fungsinya.
24.Saluran Tidak Bertanggul adalah suatu saluran yang tidak bertanggul di kanan dan kirinya dalam rangka memenuhi fungsinya. 4
25.Saluran Irigasi adalah suatu saluran yang diperlukan dalam rangka menunjang penyaluran air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya.
26.Saluran Pembuang adalah suatu saluran buatan /alam bertanggul/tidak bertanggul yang fungsinya untuk pengaturan air di suatu daerah tertentu.
27.Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya sungai dalam hal ini bangunan bendungan dan berbentuk pelebaran alur/ badan/ palung sungai.
28.Mata Air adalah tempat air tanah keluar sebagai aliran permukaan yang mempunyai debit sekurang-kurangnya 5 (lima) liter/detik.
29.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalur kereta api, jalur lori, dan jalur kabel.
30.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
31.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
32.Jalan Arteri Primer adalah jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional.
33.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan arteri dalam skala perkotaan.
34.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpulan atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
35.Jalan Kolektor Primer adalah jalan kolektor dalam skala wilayah.
36.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan kolektor dalam skala perkotaan.
37.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
38.Jalan Lokal Primer adalah jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal.
39.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan lokal dalam skala perkotaan.
40.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
41.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan lingkungan dalam skala wilayah tingkat lingkungan seperti kawasan perdesaan di wilayah kabupaten.
42.Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan lingkungan dalam skala perkotaan seperti di lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan.
43.As Jalan adalah suatu garis yang diambil di tengah-tengah lebar perkerasan jalan dan/ atau rencana jalan. 5
44.Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kerta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
45.Pagar adalah barang yang digunakan untuk membatasi suatu daerah dengan daerah lain.
46.Bangunan adalah setiap hasil pekerjaan manusia yang tersusun melekat pada tanah atau bertumpu pada batu-batu landasan secara langsung maupun tidak langsung.
47.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat menusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
48.Bangunan Prasarana adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berdiri sendiri dan bukan merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung pada satu tapak kaveling atau persil.
49.Bangunan Irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya.
50.Bangunan Industri adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
51.Perkotaan adalah suatu kawasan yang bercirikan kota, bisa dalam batas satu wilayah administratif atau lebih.
52.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
53.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun Badan.
54.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 6
55.Penyidikan tindak pidana, yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
56.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.