1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan perhubungan. 3
5.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan perhubungan.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu untuk menangani urusan perhubungan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
7.Wilayah Daerah adalah Wilayah Kabupaten Purworejo;
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
10.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
11.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
12.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor roda 4 (Empat) atau lebih yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan untuk dipergunakan sebagai angkutan orang atau barang dengan dipungut bayaran.
13.Angkutan Penumpang Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor Umum yang dipergunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran.
14.Angkutan Pedesaan yang selanjutnya dapat disingkat Angkudes adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam wilayah Daerah dengan mempergunakan angkutan penumpang umum yang terkait dalam trayek tetap dan teratur.
15.Angkutan Taksi yang selanjutnya disebut Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
16.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
17.Izin Trayek adalah Izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. 4
18.Izin Operasi adalah Izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
19.Pembaharuan Izin Trayek atau Izin Operasi adalah penerbitan Izin Trayek baru atau Izin Operasi baru karena telah habis masa berlakunya.
20.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
21.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur dengan jadwal tetap dan tidak terjadwal.
22.Jaringan Transportasi Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan.
23.Kartu Pengawasan yang selanjutnya dapat disingkat KP adalah turunan dari Keputusan Izin Trayek atau Izin Operasi bagi setiap kendaraan yang bersangkutan.
24.Izin Insidentil adalah Izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin Trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor dan/ atau cadangannya menyimpang dari Izin Trayek yang dimiliki.
25.Surat Tanda Uji Kendaraan yang selanjutnya dapat disingkat STUK adalah surat yang dikeluarkan bagi kendaraan wajib uji yang dinyatakan laik jalan.
26.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
27.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang serta perpindahan moda angkutan.
28.Penyidikan tindak pidana di bidang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan bermotor umum yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
29.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 5