1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Penyelenggara Reklame adalah orang/ badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggung jawabnya.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum. 3
7.Reklame Papan atau Billboard adalah Reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan), terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vinyl, aluminium, fiberglas, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya) baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
8.Reklame Megatron/Vidiotron/Large Electronic Display (LED) adalah Reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
9.Reklame Kain/vinyl/plastik adalah Reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis yang dapat berbentuk baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bandera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
10.Reklame melekat (stiker) adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselengarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm² per lembar.
11.Reklame selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepasan, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada benda lain.
12.Reklame Berjalan adalah Reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ditarik oleh orang, termasuk didalamnya Reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
13.Reklame udara adalah Reklame yang diselenggarakan diudara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
14.Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan di atas air dengan menggunakan alat tertentu atau alat lain yang sejenis.
15.Reklame suara adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dengan perantaraan alat.
16.Reklame Film atau Slide adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan. 4
17.Reklame peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
18.Zona Reklame adalah tempat dan/atau lokasi di mana Reklame didirikan atau ditempelkan.
19.Jaminan bongkar adalah jaminan biaya pembongkaran dari penyelenggara Reklame yang berupa jaminan bank (bank garantie) atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Bupati untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pembongkaran Reklame apabila Penyelenggara Reklame lalai atau tidak membongkar Reklamenya karena habis masa berlakunya izin dan tidak diperpanjang atau karena sebab lain sehingga Reklame wajib dibongkar.
20.Pembongkaran Reklame adalah suatu kegiatan mengambil, menurunkan atau merobohkan seluruh atau sebagian Reklame karena habis masa berlakunya izin dan tidak diperpanjang atau karena sebab lain sehingga Reklame wajib dibongkar.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dari pemasang dan / atau pengelola Reklame.
22.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
23.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
24.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah.