1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
3.Daerah adalah Kabupaten Purworejo
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom
5.Bupati adalah Bupati Purworejo.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan Sampah.
7.Instansi Perizinan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pelayanan perizinan Daerah.
8.Petugas Perizinan adalah petugas pada Instansi Perizinan yang bertugas melayani permohonan izin.
9.Tim Teknis Perizinan adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknis dan/atau pemeriksaan lokasi terhadap permohonan izin.
10.Izin adalah izin untuk melakukan usaha pengelolaan Sampah di Daerah yang diterbitkan oleh Bupati melalui Instansi Perizinan.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4
12.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
13.Sampah Organik adalah Sampah yang mudah membusuk danmudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal daribahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
14.Sampah Anorganik adalah Sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/gabus, dan sejenisnya.
15.Sampah spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Sampah rumah tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
17.Sampah sejenis Sampah rumah tangga adalah Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
18.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
19.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampah.
20.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
21.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
22.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
23.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce,reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
24.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatanpengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang,pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
25.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
26.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 5
27.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatanyang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifatdan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secaralangsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/ataumerusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakanlingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia sertamakluk hidup lain.
28.Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang diatasnya terdapat bangunan atau tidak terdapat bangunan dengan fungsi apapun juga
29.Pengguna Persil adalah setiap orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/ atau memiliki persil.
30.Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang selanjutnya disingkatRT/RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada Desa atau Kelurahan di Kabupaten Purworejo
31.Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya dapat disingkat LSM/KSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan Sampah atau kebersihan.
32.Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi dan Daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
33.Paguyuban Kebersihan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Pakeling adalah paguyuban yang bergerak di bidang pengelolaan Sampah atau kebersihan lingkungan di Desa atau Kelurahan di wilayah Kabupaten Purworejo.
34.Jalan umum adalah jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum.
35.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan sungai, saluran terbuka (kanal), saluran tertutup berikut gorong- gorong, tanggul tembok dan pintu airnya.
36.Penyidikan tindak pidana yang selanjutnya dapat disebutPenyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan olehPenyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang denganbukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi sertamenemukan tersangkanya.
37.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
38.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undanguntuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 6
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: