1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Purworejo.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo. 3
6.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
8.Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo yang selanjutnya disebut Perumda Aneka Usaha Purworejo adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di berbagai bidang usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perumda, yang selanjutnya disebut KPM, adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
10.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha Purworejo.
11.Direksi adalah Direksi Perumda Aneka Usaha Purworejo.
12.Pegawai adalah Pegawai Perumda Aneka Usaha Purworejo.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Modal Dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Aneka Usaha Purworejo.
15.Modal Disetor adalah bagian modal dasar yang telah disetor kepada Perumda Aneka Usaha Purworejo.
16.Deviden adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
17.Dana Cadangan adalah bagian dari laba bersih yang digunakan untuk memperkuat modal atau menutup kerugian dan/atau untuk tujuan tertentu yang penggunaannya ditetapkan oleh KPM berdasarkan usulan Direksi.
18.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
19.Tantiem adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Dewas Pengawas dan Direksi Perumda Aneka Usaha Purworejo.
20.Jasa Produksi adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Pegawai Perumda Aneka Usaha Purworejo.
21.Pihak Ketiga adalah pihak lain di luar Pemerintah Daerah dan organ Perumda Aneka Usaha Purworejo. 4
22.Satuan Pengawas Internal, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah satuan pengawas internal di lingkungan Perumda Aneka Usaha Purworejo yang bertugas membantu Direksi dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan dan pelaksanaannya.
23.Rencana Bisnis Perumda Aneka Usaha Purworejo yang selanjutnya disebut Rencana Bisnis, adalah rincian kegiatan Perumda Aneka Usaha Purworejo dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
24.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Aneka Usaha Purworejo, yang selanjutnya disebut RKA, adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda Aneka Usaha Purworejo.
25.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Dewan Pengawas atau Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
26.Tahun buku adalah tahun takwin yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
27.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Badan Usaha Milik Daerah guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Badan Usaha Milik Daerah.