1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, Budi Daya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan serta sarana dan prasarana. 3
6.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Hewan, Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan Pangan asal hewan.
7.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara baik yang di pelihara maupun yang dihabitatnya.
8.Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
9.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air dan/ atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/ atau hasil ikutannya yang terkait dengan Pertanian.
11.Ternak Ruminansia adalah ternak yang di Budi Dayakan manusia yang memiliki lambung ganda.
12.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah ternak Ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
13.Pemuliaan Ternak, yang selanjutnya disebut Pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
14.Unggas adalah semua jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan dan tujuan tertentu.
15.Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
16.Benih Hewan, yang selanjutnya disebut Benih, adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
17.Bibit Hewan, yang selanjutnya disebut Bibit, adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk di kembangbiakan.
18.Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging, yang selanjutnya disebut Bakalan, adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertntu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
19.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau di proses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 4
20.Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau koorporasi yang melakukan usaha peternakan.
21.Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau koorporasi baik yang berbentuk Badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam daerah yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala usaha tertentu.
22.Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
23.Kawasan Budi Daya Peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan usaha peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, hortikultura, perkebunan atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir.
24.Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil, sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
25.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
26.Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
27.Pemotongan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan dan ikutannya yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
28.Surveilans adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen dilapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
29.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau koorporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan dibidang peternakan dan kesehatan hewan.
30.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan dan penyakit hewan.
31.Medik Veteriner adalah Penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
32.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
33.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. 5
34.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi dibidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
35.Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
36.Sistem Kesehatan Hewan Nasional, yang selanjutnya disebut Siskeswannas, adalah tatanan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggaraan Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan dan masyarakat secara terpadu.
37.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degenaratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion dan infeksi mikroorganisme patogen.
38.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit hewan yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan peralatan dan manusia atau melalui media perantara biologis seperti virus, amuba atau jamur.
39.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan/atau bersifat zoonotik.
40.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
41.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana non alam.
42.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologis, farmakaseutika, premika, dan sediaan obat hewan alami.
43.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan tegaskan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
44.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktifitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis – sesuai dengan pendidikan formal dan/ atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat. 6
45.Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumen masyarakat umum.
46.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
47.Pihak Tertentu Untuk Kepentingan Khusus, yang selanjutnya disebut Pihak Tertentu, adalah pelaku usaha yang bergerak di luar bidang Peternakan yang mempunyai kebutuhan terhadap budi daya Ternak.
48.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
49.Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB, adalah bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
50.Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/ atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha.