1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengujian Kendaraan Bermotor di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan Perhubungan. 3
6.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
7.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian terhadap setiap Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang dilakukan secara berkala.
8.Kendaran Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah kendaraan bermotor yang wajib melakukan Uji Berkala untuk dapat dioperasikan di jalan.
10.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, yang digunakan untuk Angkutan Penumpang Umum.
11.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
12.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
13.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
14.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
15.Angkutan Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran.
16.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan.
17.Pelaksana pengujian adalah unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang diberi wewenang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor.
18.Penguji adalah Pegawai pada SKPD yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Masa Uji Berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor Wajib Uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
20.Tanda samping adalah tanda yang di pasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlakunya uji kendaraan yang bersangkutan. 4
21.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
22.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus di pasang pada setiap kendaraan yang telah di nyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
23.Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.
24.Penyidikan tindak pidana di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
25.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.