Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 2 Agustus 2018 BUPATI PURWOREJO TTD AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 3 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TTD SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018 NOMOR 4 SERI C NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 4/2018 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. Dalam rangka pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut pemerintah daerah perlu didukung dengan peran serta masyarakat melalui pemunggutan retribusi berupa retribusi pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipunggut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan diatur dalam peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sebagai dasar hukum pemunggutan retribusi pelayanan kesehatan dan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terhadap besarnya biaya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat. 5 Seiring dengan tuntutan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dipandang perlu untuk merubah pola pengelolaan keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Unit pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor: 180.18/730/2015 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. Demi kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan perlu disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dicabut, apakah peraturan pelaksanaan tersebut ikut dicabut atau dinyatakan tetap berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bahwa peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, maka perlu diberikan penegasan bahwa status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. II. PASAL DEMI PASAL