Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 1 September 2020 BUPATI PURWOREJO AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 1 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2020 NOMOR 4 SERI E NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 4-151/2020 Ttd Ttd 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS (PT) BAHARI MAKMUR MANDIRI KABUPATEN PURWOREJO I. UMUM Sebagai daerah otonom Kabupaten Purworejo dituntut untuk menggali sumber pendapatannya secara mandiri, antara lain dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah. Sehubungan dengan hal itu maka pada Tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Purworejo menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut maka pada tanggal 17 Januari 2005 secara resmi telah didirikan PT. Bahari Makmur Mandiri (PT.BMM) dengan Akta Pendirian Nomor 18 dari Notaris Sonny Ambaryono,SH. Tujuan dibentuknya PT.BMM adalah dalam untuk menunjang kelancaran pengembangan Kawasan Bahari Terpadu (KBT) dengan menjalin kerja sama dengan pihak investor baik dari dalam maupun luar negeri serta dalam upaya pengembangan perekonomian daerah. Satu tahun setelah PT BMM beroperasi, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2006 telah dilakukan Audit keuangan laporan keuangan periode Januari-Desember 2005 melalui Kantor Akuntan Publik Drs.Soeroso Donosapoetro Jogjakarta. Hasil audit dalam penghitungan Laba/Rugi PT BMM ternyata mengalami kerugian. Dalam perjalanan usahanya, PT BMM ternyata tidak mampu mendatangkan keuntungan, sehingga pada tanggal 27 Maret 2010 diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menghasilkan keputusan bahwa PT BMM dibubarkan karena tidak mampu lagi melanjutkan usahanya. Sebagai tindak lanjut dari keputusan pembubaran PT BMM, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo harus segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5 Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut maka pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL