1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
5.Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga berencana;
6.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;
7.Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan serta bidang Kelautan dan Perikanan;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10.Dinas Perhubungan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 5
12.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, bidang olahraga dan bidang pariwisata;
13.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perdagangan;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Dinas Daerah Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan Dinas Daerah Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja, bidang transmigrasi dan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
17.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.