1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 11 September 2023 BUPATI PURWOREJO, AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 11 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2023 NOMOR 4 SERI E NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 4-194/2023 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur urusan pemerintahan, yang meliputi urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan wajib dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten/kota walaupun urusan pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan tersebut. Walaupun daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota mempunyai urusan pemerintahan masing- masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mencabut dan mengganti Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang lama yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan dasar kewenangan sekaligus sebagai dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo, menjadikan Peraturan Daerah ini tidak sesuai dengan 5 perkembangan hukum, serta tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL