BABI KETENTUANUMUM Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TEKNIS POLA PENGEWLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM . DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBERDAYAANPOTENSI KESEJAHTERAANSOSIAL MASYARAKAT PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKATDAN DESA KABUPATENPURWOREJO. MEMUTUSKAN:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat
7.Dana Bergulir adalah dana yang memenuhi karakteristik antara lain merupakan bagian dari keuangan negara/ daerah yang disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.
8.Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UPT P2KSM, adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinpermades yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang di bidang pemberdayaan potensi kesejahteraan sosial masyarakat dan pengelolaan dana bergulir Program P2KSM.
9.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melalrukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efi.siensidan produktivitas.
10.Badan Layanan Umum Daerah UPT P2KSM, yang selanjutnya disebut BLUD P2KSM, adalah UPT P2KSM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, yaitu pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
11.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
12.Pejabat Pengelola BLUD P2KSM, yang selanjutnya disebut dengan Pejabat Pengelola, adalah Pimpinan BLUD P2KSM yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLUDP2KSM,yang terdiri atas Kepala UPr P2KSM, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Unit Teknis.
13.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD P2KSM yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
14.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUDP2KSM.
15.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan operasional BLUDP2KSM.
16.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kernampuan BLUD P2KSM dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
17.Basis akru.al adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. selanjutnya Pemerintah Pemerintah Kabupaten
18.Rekening Kas BLUD P2KSMadalah rekening tempat penyimpanan uang BLUDP2KSMyang dibuka oleh Kepala UPf pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUDP2KSM.
19.Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan.
20.Rencana Strategis Bisnis BLUDP2KSM,yang selanjutnya disingkat RSB, adalah dokumen Ii.ma tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUDP2KSM.
21.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD P2KSM, yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUDP2KSM.
22.Rencana Kerja dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RKA, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan serta rencana pembiayaan Dinpermades/ UPf P2KSM.
23.Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DPA, adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Dinpermades/ UPf P2KSM.
24.Standar Pelayanan Minimal BLUDP2KSM,yang selanjutnya disebut SPM, adalah spesifi.kasiteknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLUDP2KSMkepada masyarakat.
25.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
26.Dewan Pengawas BLUD P2KSM, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUDP2KSM.
27.Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUDP2KSMyang berasal dari barang dan/ atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja BLUD P2KSMdengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya.
28.Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLUD P2KSM pada akhir suatu tahun buku tertentu, dan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang tidak terpisahkan.
29.Jasa Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUDP2KSMtennasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purworejo, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,