16.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau ketrampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing. 4
17.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
18.Perencanaan Jasa Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa kontruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
19.Pelaksanaan Jasa Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa kontruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
20.Pengawasan Jasa Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstuksi sampai selesai dan diserahterimakan.
21.Orang perseorangan adalah orang pribadi yang melaksanakan usaha di bidang jasa konstruksi.
22.Badan Usaha adalah Badan Usaha nasional yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
23.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup Pekerjaan Arsitektural, Sipil, Mekanikal, Elektrikal dan Tata Lingkungan masing-masing kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan bentuk fisik lain.
24.Pembinaan adalah Kegiatan Pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
25.Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan ketrampilan tertentu, orang perseorangan dan Badan Usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
26.Penyedia Jasa adalah Orang perseorangan atau Badan Usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
27.Pengguna Jasa adalah Orang perseorangan atau Badan Usaha sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
28.Rekomendasi adalah keterangan resmi tertulis yang berisi hasil evaluasi data administratif dan data teknis permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
29.Domisili adalah tempat pendirian dan kedudukan Badan Usaha. 5
30.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana di bidang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang terjadi guna menemukan tersangkanya;
31.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.