DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
138

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup sistem penanggulangan bencana di Daerah adalah: a. tanggungjawab dan wewenang; b. kelembagaan; c. data dan informasi kebencanaan; d. sistem penanggulangan bencana; e. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; f. kerja sama; g. hak dan kewajiban masyarakat; h. peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional; i. pengawasan dan pertanggungjawaban; j. pemantauandan evaluasi; dan k. penyelesaian sengketa.

Isi peraturan

Teks138PDFHirarki

Memuat teks peraturan…