1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo.
5.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang sosial.
6.Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
7.Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang atau keluarga atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
8.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9.Keluarga Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), dan mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
10.Penduduk miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
11.Keluarga Rentan Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang tidak termasuk dalam penggolongan penduduk miskin, tetapi masih mengalami keterbatasan dalam memenuhi hak-hak dasarnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
12.Penduduk Rentan Miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Daerah yang tidak termasuk dalam penggolongan penduduk miskin, tetapi masih mengalami keterbatasan dalam memenuhi hak-hak dasarnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
13.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha serta masyarakat melalui bantuan dan jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro kecil. 4
14.Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPPKD adalah dokumen strategi percepatan penanggulangan kemiskinan Daerah sebagai rancangan kebijakan pembangunan Daerah di bidang penanggulangan kemiskinan.
15.Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Tinangkis Desa/Kelurahan adalah forum lintas pelaku ditingkat desa/kelurahan yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta pelaksanaan kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan di desa/kelurahan.
16.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKPKK, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat Kecamatan.
17.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPKD, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat Daerah.
18.Pemangku kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan
19.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.