Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 2 Agustus 2018 BUPATI PURWOREJO TTD AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 3 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TTD SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018 NOMOR 5 SERI B NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 5/2018 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA I. UMUM Desa mempunyai peran penting dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga atas peran tersebut desa berhak untuk mendapatkan sebagian hasil pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Untuk memberikan hak sebagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa. Sejalan dengan perkembangan hukum nasional khususnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Demi adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5 Pencabutan Peraturan Perundang-undangan perlu disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dicabut, apakah peraturan pelaksanaan tersebut ikut dicabut atau dinyatakan tetap berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini telah diterbitkan peraturan pelaksanaan dan keputusan yang isinya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diberikan penegasan bahwa status hukum dari peraturan pelaksanaan dan keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diterbitkan peraturan yang baru. Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa ditetapkan guna menjamin asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yaitu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. II. PASAL DEMI PASAL