16.Hubungan Kerja adalah hubungan antar Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 4
17.Hubungan Industrial adalah sesuatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja/Buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan atau di luar Perusahaan, yang bersifat terbuka, bebas, mandiri, demokrasi, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
19.Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di suatu Perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan atau unsur Pekerja/Buruh.
20.Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah Ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah Daerah.
21.Antar Kerja Lokal, yang selanjutnya disingkat AKL, adalah sistem penempatan Tenaga Kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota atau lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
22.Antar Kerja Antar Daerah, yang selanjutnya disingkat AKAD, adalah sistem penempatan Tenaga Kerja antar daerah provinsi.
23.Antar Kerja Antar Negara, yang selanjutnya disingkat AKAN, adalah sistem penempatan Tenaga Kerja di luar negeri.
24.Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
25.Balai Latihan Kerja, yang selanjutnya disingkat BLK, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Perangkat Daerah Teknis yang bertugas menyelenggarakan pelatihan kerja.
26.Lembaga Pelatihan Kerja, yang selanjutnya disingkat LPK, adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 5
27.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
28.Pemagangan adalah bagian dari sistem kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau Pekerja/Buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan jasa di Perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
29.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, yang selanjutnya disingkat LPTKS, adalah lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Tenaga Kerja dalam negeri.
30.Informasi Pasar Kerja, yang selanjutnya disingkat IPK, adalah keterangan mengenai karakteristik kebutuhan dan persediaan Tenaga Kerja, baik dalam dan luar negeri.
31.Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh, dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
32.Upah Minimum Kabupaten, yang selanjutnya disingkat UMK, adalah upah minimum yang berlaku di Daerah.
33.Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau/keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
34.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
35.Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.
36.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan. 6
37.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha atau beberapa Pengusaha, atau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
38.Mogok Kerja adalah tindakan Pekerja/Buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau/oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
39.Penutupan Perusahaan adalah tindakan Pengusaha untuk menolak Pekerja/Buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.